Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan itu akan dilakukan besok, Jumat (16/12) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, undangan itu telah dikirimkan pada Selasa (13/12) lalu.
"Kami panggil saksinya tiga orang untuk besok pagi. Mereka Pak Buni Yani, Pak Permadi dan Pak Ahmad Dhani," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, terkait calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pertemuan Sri Bintang
Sedangkan Permadi, Argo mengatakan, merupakan salah satu orang yang diketahui ikut dalam pertemuan yang dilakukan oleh Sri Bintang. Hal itu diketahui dari foto yang dimiliki oleh penyidik.
Saksi lainnya yaitu Ahmad Dhani merupakan salah satu orang yang ikut ditangkap dengan 10 tersangka kasus dugaan makar pada 2 Desember. Meski demikian, ia dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Argo tidak dapat menjelaskan alasan tiga orang itu diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang karena merupakan kewenangan penuh penyidik.
Kuasa Hukum Sri Bintang, Razman Nasution membenarkan soal pemanggilan Ahmad Dhani yang akan diperiksa sebagai saksi. Razman mengaku heran dengan pemanggilan itu.
"Ahmad Dhani menghubungi saya, bahkan dia juga heran kenapa dia dijadikan saksi sedangkan baru bertemu dengan Pak Sri Bintang saat berada di Mako Brimob," ujarnya.
(rel/asa)