Hal itu dinyatakan oleh jaksa dalam lanjutan sidang Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
"Berdasarkan analisis dan uraian yuridis tersebut, maka seluruh alasan dan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait poin keberatan tersebut, JPU mengatakan, materi dakwaan dalam pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tidak terkait dengan penafsiran surat Al-Maidah ayat 51.
Sementara soal Ahok yang tidak berniat menistakan agama, JPU berpendapat unsur dengan sengaja dalam niat tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan Ahok yang mengaku tidak berniat menistakan agama.
"Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan.
(wis/gil)