Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadaan hunian vertikal dipandang bukan menjadi satu-satunya solusi dalam mengatasi keterbatasan pemukiman di DKI Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, pembenahan pemukiman di bantaran sungai dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah banjir dan pemenuhan rumah yang layak bagi warga.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy, pembenahan pemukiman di bantaran sungai dapat dilakukan tanpa merelokasi masyarakat ke rumah susun. Pembangunan kampung deret, seperti yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI, dapat menjadi alternatif untuk membenahi bantaran sungai.
Untuk membangun kampung deret, Alldo menilai pemerintah harus membuka keran partisipasi masyarakat. Ia yakin warga di kawasan bantaran sungai dapat menerima gagasan pembangunan kampung deret alih-alih digusur dan pindah ke rusun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kampung Tongkol, Cilincing, tanpa disuruh warga memotong rumahnya sendiri untuk digeser menjauhi sungai agar membantu Pemprov menanggulangi masalah banjir. Kalau warga menerima solusi demikian, kenapa harus dipindahkan?" kata Alldo di kantor LBH Jakarta, Rabu (21/12).
Menurut Alldo, perumahan layak bagi warga Jakarta harus memenuhi beberapa kriteria seperti kemudahan akses transportasi, infrastruktur yang bagus, dan aman serta bersih. Perumahan layak juga harus menjamin akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti arisan dan pembuatan acara kesenian.
Dari kriteria-kriteria tersebut, Alldo menilai rusun dari Pemprov DKI hanya memenuhi aspek infrastruktur. Sementara keamanan dan kebebasan warga berkegiatan tidak sepenuhnya disediakan ratusan unit rusun di ibu kota.
"Kita sebenarnya tidak ada masalah bentuk hunian mau vertikal atau horizontal. Yang harus dipastikan adalah warganya bisa hidup layak. Persoalannya, di hunian vertikal saat ini banyak warga tidak siap," katanya.
Karena banyaknya kekurangan dalam penyediaan rusun di ibu kota, LBH Jakarta pun meminta Pemprov DKI mengevaluasi pengadaan hunian vertikal tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI harus jeli melihat urgensi relokasi masyarakat ke rusun di masa depan.
Jika dianggap tidak terlalu mendesak, warga disarankan tidak direlokasi ke rusun. Pembangunan partisipatif disebut harus dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah hunian di ibu kota.
"Kami tekankan bagaimana agar proses pembangunan dilakukan dengan cara yang tidak menyengsarakan rakyat dan sesuai dengan HAM. Kemudian, solusi yang komprehensif rusun mungkin bisa tetapi solusi untuk rakyat mungkin bisa dilihat dalam sudut pandang lebih luas," tutur pengacara publik LBH Jakarta Cindy Iqbalini.
(yul)