Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi mengatakan, mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, bahkan ada yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan.
"Kami masih mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil. Jika ada pelanggaran keimigrasian maka akan deportasi," kata Kenedi, Kamis (22/12) malam seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua warga China lainnya diamankan dari PT Xinhuo yang juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan.
Mereka diketahui tiba di Samarinda sejak 14 Oktober 2016, dan kemudian memperpanjang izin sampai 11 Januari 2017.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan China di proyek PLTU Handil sebanyak 65 orang di dua kontraktor itu.
Para WNA itu lanjut dia, sebanyak 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi. Mereka yang tercatat tersebut memiliki izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim telah memanggil manajemen PLTU Handil terkait keberadaan pekerja asing ilegal.
Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim mengatakan, hari ini rencananya manajemen akan memenuhi panggilan.
Rabu lalu tim dari Disnakertrans Kaltim bersama petugas Polsek Muara Jawa dan Koramil setempat mendatangi proyek PLTU Handil untuk mengecek informasi keberadaan pekerja asing ilegal.
Namun saat tim gabungan datang, sejumlah pekerja asing sempat kabur ke dalam hutan. Tim sempat menunggu mereka kembali ke penginapan.
"Informasi yang kami dapat, ada delapan pekerja asing yang izinnya sudah habis dan sembilan yang dokumennya masih belum ditemukan. Informasi itu yang akan kami klarifikasi ke manajemen," kata Fathul.