Seluruh dana donasi tersebut, kata Rachman, diserahkan ke yayasan berskala nasional maupun internasional untuk mengelola, menyalurkan dan memberikan laporannya kepada Kementerian Sosial.
"Biaya operasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Mensos RI sebesar 10 persen dari pengumpulan dana dan 90 persen untuk pelaksanaan program sosial kemanusiaan, bukan untuk Alfamart, melainkan seluruhnya diserahkan dan dikelola oleh yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart," kata Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara demikian maka terhadap kegiatan termohon yang berupa penyelenggaraan kegiatan pengumpulan sumbangan (Donasi), pengelolaannya didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat," bunyi putusan.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Lalu, dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah bekerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
Rachman melanjutkan, pengumpulan donasi konsumen yang dilakukan Alfamart mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Menurut Rachman, peraturan itu menjelaskan tentang pengumpul sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Organisasi tersebut, lanjut Rachman, harus punya persyaratan antara lain mempunyai akta notaris atau akta pendirian, telah terdaftar pada Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial setempat.
"Dengan kata lain, pengumpul sumbangan dan pengelola adalah Yayasan yang mendapatkan ijin dari Kemsos RI. Sementara jaringan toko kami hanyalah media atau channel bagi pihak yayasan untuk mendapatkan sumbangan sukarela dari konsumen atau masyarakat," katanya. (rel/yul)