Masa cuti Ahok berakhir pada 11 Februari 2017. Setelah itu, Ahok akan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena menyandang status terdakwa.
"Tanggal 12 Februari 2017, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti akan di non-aktifkan," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (27/12). Ahok mengunjungi Rumah Lembang usai persidangan di PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang tanya apakah Djarot mampu? Banyak yang menyangka Djarot titipan PDI Perjuangan, itu salah. Yang milih Djarot itu saya," tutur Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bakal memberhentikan sementara Ahok setelah masa cutinya habis.
"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12).
Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.