Ada Cagub yang Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 17:40 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini merasa aneh terhadap calon gubernur yang tidak menerima sumbangan dana kampanye.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkap ada calon gubernur yang sama sekali tidak menerima sumbangan dana kampanye. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkap keanehan dalam daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan peserta Pilkada 2017 pada Selasa (20/12) lalu.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berkata, keanehan terdapat pada LPSDK salah satu calon gubernur di Provinsi Aceh.

Dalam LPSDKnya, cagub tersebut mengaku tidak menerima sumbangan apapun sejak menjalani kampanye pada akhir Oktober lalu. Titi enggan menyebut nama cagub yang bersangkutan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSDK cagub tersebut sumbangan penerimaannya Rp0. Masa tidak menerima sumbangan sama sekali? Ini aneh," kata Titi di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Titi, masalah dalam LPSDK muncul akibat kurangnya kesungguhan penyelenggara pemilu menerapkan sanksi terkait politik uang di pilkada.

Pengaturan terkait politik uang disoroti karena saat ini peserta pilkada masih diperbolehkan memberi bantuan transportasi dan hadiah bagi pendukungnya saat berkampanye.

Terkait temuan itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata bahwa pengawasan penggunaan dan penerimaan dana kampanye tetap dilakukan penyelenggara pemilu ke depannya.

Juri menjelaskan, pengawasan dilakukan salah satunya dengan cara melakukan audit terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada. Audit akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

"Nanti kan dilihat cocok atau tidak, ada masalah penggunaannya atau tidak, di situlah pengawasannya dilakukan," kata Juri.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah berkata bahwa calon kepala daerah sebenarnya diperbolehkan tidak menyerahkan LPSDK kepada penyelenggara pemilu.

Tak ada sanksi yang bisa diberikan terhadap peserta pilkada yang tak menyerahkan LPSDK.

"Kami paling hanya menegur (calon) yang bersangkutan jika tidak menyerahkan laporan," tuturnya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER