Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti meyakini, majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik bagi kliennya. Menurutnya, majelis hakim telah bersikap bijaksana selama persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi pantai di utara Jakarta.
Anggota fraksi Gerindra ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sanusi juga dinilai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rel)