"Penyidik nantinya akan melakukan penyelidikan dan mencari informasi berkaitan dengan saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi pidana dan saksi informasi teknologi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Menurut Argo, penyelidikan masih dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang penyelidikan, tunggu saja. Yang terpenting ada laporan kami tindaklanjuti sesuai dengan SOP, dan kami lihat apakah naik atau tidak," ucapnya.
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.
Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di Instagram dan Twitter.
Rizieq dilaporkan dua kali atas ucapannya tersebut. Pertama, laporan itu dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12). Keesokan harinya, Rizieq kembali dilaporkan oleh Student Peace Institute.
Rizieq dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP soal penodaan agama. Pihak pelapor menilai Rizieq sepatutnya tidak membicarakan agama lain yang berada di luar kapasitasnya. (gil)