Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya akan mencopot jabatan Kepala Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, jika terbukti bersalah. Kapolsek Pamulang itu diduga menerima suap dari Kepala Unit Reserse dan Kriminal serta penyidik pembantu di Polsek Pamulang.
"Akan diproses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Iriawan mengatakan, pencopotan jabatan itu akan dilakukan sesuai dengan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Iriawan mengaku tidak tahu kronologis pungutan liar yang dituduhkannya itu. Namun, ia meyakini jika kasus itu adalah pemerasan.
Iriawan mengatakan, tindakan tegas itu juga akan dilakukan kepada petugas lainnya yang diketahui melakukan perbuatan menyimpang.
"Yang jelas kalau ada anggota menyimpang dan ada barang buktinya, kita lakukan tindakan baik proses pencopotan terhadap anggota. Ada anggotanya juga ditangkap," ucapnya.
Diketahui, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menangkap Kapolsek Pamulang, Selasa (27/12).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Kasubnit Reskrim dan penyidik pembantu di Polsek Pamulang menerima suap sebesar Rp10 juta dari seorang tersangka kasus narkotik yang terbukti membawa sabu seberat 0,1 gram. Suap itu diberikan tersangka agar tidak ditahan oleh Polsek Pamulang.
Namun, Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang berdalih bahwa tersangka tidak ditahan lantaran mengidap penyakit serius. "Alasan tidak ditahan itu jadi pemicu adanya suap terhadap Kasubnit dan penyidik pembantu," ujar Martinus.
Kasus penyalahgunaan narkotik itu telah ditangani lebih lanjut oleh Polres Tangerang Selatan. Polisi masih menunggu surat dari dokter terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersangka.
Sedangkan untuk tiga anggota Polri yang bermasalah, kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti menerima dan meminta sejumlah uang dari tersangka, maka akan diberikan sanksi.
(rah)