"Akan diproses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Iriawan mengatakan, pencopotan jabatan itu akan dilakukan sesuai dengan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kalau ada anggota menyimpang dan ada barang buktinya, kita lakukan tindakan baik proses pencopotan terhadap anggota. Ada anggotanya juga ditangkap," ucapnya.
Diketahui, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menangkap Kapolsek Pamulang, Selasa (27/12).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Kasubnit Reskrim dan penyidik pembantu di Polsek Pamulang menerima suap sebesar Rp10 juta dari seorang tersangka kasus narkotik yang terbukti membawa sabu seberat 0,1 gram. Suap itu diberikan tersangka agar tidak ditahan oleh Polsek Pamulang.
Namun, Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang berdalih bahwa tersangka tidak ditahan lantaran mengidap penyakit serius. "Alasan tidak ditahan itu jadi pemicu adanya suap terhadap Kasubnit dan penyidik pembantu," ujar Martinus.
Kasus penyalahgunaan narkotik itu telah ditangani lebih lanjut oleh Polres Tangerang Selatan. Polisi masih menunggu surat dari dokter terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersangka.
Sedangkan untuk tiga anggota Polri yang bermasalah, kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti menerima dan meminta sejumlah uang dari tersangka, maka akan diberikan sanksi. (rah)