Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, pengaduan pada kepolisian didominasi dugaan malaadministrasi, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Pengaduan pada kepolisian paling banyak terjadi di provinsi Lampung dengan jumlah 652 laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, banyaknya pengaduan juga dinilai karena kepolisian belum memiliki mekanisme pengawasan internal yang baik. Misalnya mekanisme pengawasan dengan memberikan teguran atau peringatan pada aparat yang bersangkutan.
Tak berbeda jauh dengan pengaduan soal kepolisian, dalam bidang peradilan pengaduan juga didominasi dengan masalah dugaan malaadministrasi, penundaan yang berlarut, keterlambatan pelaksanaan sidang, hingga penyimpangan prosedur penyerahan salinan putusan.
Pengaduan terhadap badan peradilan tertinggi masih ditujukan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, salah satu praktik penundaan berlarut terkait dengan penerimaan salinan putusan perkara serta eksekusi atas putusan perkara pengadilan.
"Faktanya, pelaporan salinan putusan sampai satu tahun. Ini tentu berpengaruh terhadap upaya berikutnya, mau kasasi atau banding," ucapnya.
Ninik menyatakan, segala pengaduan dari masyarakat itu telah disampaikan pada Badan Pengawas MA. Pihaknya menyampaikan agar MA memberhentikan oknum pegawai yang terbukti menyimpang.
"Kami juga meminta agar MA memperbaiki administrasi dengan memantau salinan putusan dari MA agar segera dikirim ke pengadilan yang mengajukan," ucapnya. (wis/yul)