Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kerusakan lingkungan di Garut yang mengakibatkan banjir bandang, September lalu. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Bandung, Jumat (30/12) seperti dilansir dari
Antara.
Menurutnya, empat tersangka yang ditetapkan berasal dari pengelolaan hutan dan dua lainya berasal dari perizinan pengelolaan wisata.
Sejauh ini, kata Anton, belum ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Namun bukan tidak mungkin ditemukan indikasi korupsi karena tim masih terus mengembangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus korupsinya belum ditemukan, Tipikor (tindak pidana korupsi) masih dalam penyelidikan," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Banjir bandang menerjang Kabupaten Garut September lalu karena meluapnya Sungai Cimanuk. Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, banjir menyebabkan kerugian hingga Rp288 miliar. Banjir merusak 2.529 rumah dan 34 orang tewas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho mengatakan, air limpasan yang mengalir ke sungai Cimanuk melebihi daya tampung.
Volume air yang begitu banyak masuk ke badan sungai menyebabkan longsoran di dinding sungai yang kemudian membendung dan menahan air hingga akhirnya jebol menyebabkan banjir bandang.
Kawasan hulu daerah aliran Sungai Cimanuk banyak dialihfungsikan menjadi pertanian lahan kering sayuran seperti tomat, cabai, kubis, kacang-kacangan.
Pertanian lahan kering di kawasan hulu Cimanuk mencapai luasan 28 ribu hektare atau 47,99 persen dari total luasan hulu DAS seluas 59 ribu hektare.
(sur/sur)