Langkah ini ditempuh menyikapi hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Rabu (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid Pasal 175 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Menurutnya, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dilakukan Polda Jabar dengan sejumlah instansi terkait, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.
Yusri Yunus menyatakan, hal itu melanggar pasal 175 dan 176 KUHP dengan hukuman kurungan badan maksimal 18 bulan. (wis/yul)