Polisi Selidiki Ormas PAS Terkait Pembubaran KKR Bandung

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Minggu, 11 Des 2016 16:41 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan pidana dalam peristiwa pembubaran KKR di Bandung.
Ilustrasi kebaktian di Sabuga, Bandung. (ParmeliaMatos/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan organisasi masyarakat Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dalam insiden pembubaran ibadah bertajuk kebaktian kebangunan rohani (KKR) jelang hari raya Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12).

Langkah ini ditempuh menyikapi hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Rabu (8/12).

"Kami sudah turunkan tim pencari fakta, (Sekarang) tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penyilidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ormas PAS melakukan pelanggaran Pasal 175 dan 176 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid Pasal 175 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sedangkan beleid Pasal 176 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah."

Menurutnya, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dilakukan Polda Jabar dengan sejumlah instansi terkait, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.

Yusri Yunus menyatakan, hal itu melanggar pasal 175 dan 176 KUHP dengan hukuman kurungan badan maksimal 18 bulan. (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER