Jamran adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik atas dugaan penyebaran informasi berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang juga saksi dalam kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa, Jamran mengaku memberikan dana sebesar Rp10 juta kepada Jamran. Uang itu diberikan sebagai bentuk sumbangan untuk kepentingan pengobatan istri Jamran.
Minta Tidak Dikaitkan
Tim pemenangan Agus-Sylvi merasa isu dugaan makar dikaitkan dengan pasangan calon yang mereka dukung. Juru Bicara Agus-Sylvi Rico Rustombi meminta untuk tidak mengaitkan isu dugaan makar pada Agus-Sylvi.
"Kita harus pisahkan dua persoalan. Pertama, Pak Gde menyumbang untuk alasan persahabatan dan kemanusiaan. Tidak ada kejahatan dalam urusan itu," kata J melalui siaran pers, Sabtu (31/12).
Rico menjelaskan bahwa proses hukum tentu harus dilakukan dalam menegakkan keadilan. Tetapi ia menginginkan agar tidak mengaitkan isu dugaan makar pada Agus-Sylvi lantaran dinilai mengandung tensi politik yang tinggi.
"Karena nuansa politik pasti sangat tinggi dalam kasus ini, maka kami menginginkan adanya sikap yang tak memojokkan paslon kami dalam isu yang sangat rawan dimanfaatkan untuk keuntungan pihak lain," kata Rico.
Lebih lanjut, Rico mengatakan bahwa ia dan timnya mengikuti kompetisi politik yang jujur dan bersih. Dengan begitu ia percaya bahwa publik tidak mudah dimanipulasi oleh pemberitaan yang negatif dan tendensius.
(obs)