Menurut Iriawan, semua warga Indonesia sama di mata hukum, termasuk Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama kali, Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12). Keesokan harinya, Rizieq kembali dilaporkan oleh Student Peace Institute. Ketiga, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Rizieq.
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang diduga menistakan agama berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.
Rizieq dituduh telah menyebarkan kebencian atau SARA dan penodaan agama melalui media elektronik. Dia dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Saat ini, Iriawan mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dengan meminta keterangan saksi ahli. "Saya lakukan penyelidikan dulu, kalau sudah meningkat ke penyidikan nanti akan saya jelaskan lagi," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mencari bukti cukup terkait laporan tersebut. Caranya dengan memanggil saksi ahli di bidang, bahasa, pidana, dan informasi teknologi.
Menurut Argo, penyelidikan masih dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk tersebut. Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan. (rel)