Aturan yang diduga dilanggar Bambang di antaranya, Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
"Dalam kapasitas penegak hukum dilakukan langkah tindakan hukum, antara lain berkaitan UU ITE, kemudian juga penyidik mengaitkan tentang UU diskriminasi ras dan etnis, kemudian berkaitan dengan menghina penguasa dalam hal ini disebutkan korbannya Pak Joko Widodo yang saat ini jadi Presiden Indonesia, " kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, analisa itu dilakukan penyidik bersama ahli pidana, bahasa dan sejarah. Kesimpulannya, buku Jokowi Undercover tidak didukung oleh data sekunder dan primer.
Ujaran Kebencian
Selain menjual buku, kata Boy, Bambang juga menyebarkan pernyataan bernuansa ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya. Salah satunya, Bambang menyebut langkah Jokowi dan Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keberhasilan media massa dan lewat kebohongan rakyat.
"Ini mencemaskan, membuat publik timbul rasa antipati terhadap pihak maupun orang tertentu," kata Boy.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bambang Sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bambang dinilai menulis buku Jokowi Undercover tanpa dasar dan fakta yang jelas. Sangkaan yang dimuat dalam buku itu pun dituding hanya berdasar sangkaan pribadi penulis.
"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Pak Jokowi saat mengajukan diri sebagai capres di KPU Pusat," ungkap Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto melalui pernyataan resmi beberapa waktu lalu. (pmg/asa)