Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ia sudah meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendalami orang yang menggerakkan dan mengajari Bambang menulis buku tersebut.
"Saya sudah suruh penyidik untuk mendalami siapa yang menggerakkan dan siapa yang mengajari dia (Bambang)," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang hanya lulusan sekolah menengah atas. Karena itu penyidik meragukan kemampuan Bambang bisa menulis buku sendiri.
Isi buku juga tidak didukung dengan data pendukung yang valid. Tito mencontohkan tulisan bahwa Jokowi adalah keturunan golongan tertentu.
"Bambang hanya menalisis sendiri, berdasarkan foto dihitung sendiri," kata Tito.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang ditangkap Jumat (30/12) lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.
Lihat juga:Penulis 'Jokowi Undercover' Diamankan Polisi |