KKP Dinilai Lambat Dampingi Nelayan Soal Aturan Alat Tangkap

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 03:56 WIB
Peraturan menteri KKP soal laranganan penggunaan alat penangkapan ikan terbit sejak 2015, namun aturan pendampingan dan sosialisasi baru muncul tahun 2017.
Alat cantrang tradisional yang digunakan nelayan. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan lambat dalam menyikapi keinginan nelayan agar dapat didampingi dan diberikan sosialisasi terkait aturan larangan alat tangkap.

Pernyataan Ono itu sebagai respon atas keluarnya Surat Edaran KKP bernomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 pada 3 Januari 2017. Dalam surat itu, KKP memutuskan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi selama enam bulan ke depan kepada nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap.

Menurut Ono, harusnya pendampingan dan sosialisasi itu sudah dilakukan sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program itu sudah ada lama, larangannya sudah sejak dua tahun lalu. Kenapa saat ini baru ada pendampingan, KKP kita lihat tidak ada kesiapan sama sekali," kata Ono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).

Senada dengan Ono, Sekretaris Jenderal Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, KKP tidak memberikan aksi nyata ketika mengeluarkan larangan itu.

Harusnya kata Abdul, ketika larangan itu dikeluarkan, KKP memberikan pergantian yang sepadan untuk nelayan kecil yang sebelumnya menggunakan cantrang atau alat lain yang dilarang.

"Misalnya begini, ada jaminan yang pasti untuk para nelayan ini. Dengan pinjaman ke bank atau bantuan lain kepada nelayan. Itu harus langsung diberikan bersamaan dengan dikeluarkannya larangan penggunaan (alat tangkap)," kata Abdul.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan agar nelayan bisa lebih menguasai alat tangkap baru yang lebih ramah lingkungan.

"Kita akan fokus pada sosialisasi, ini agar nelayan yang awam bisa lebih mengerti dan tidak kaget ketika beralih alat tangkap," kata Zulficar.

Zulficar menegaskan dalam pendampingan tersebut pihaknya juga telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari berbagai elemen. Sehingga dalam pendampingan ini, semua pihak bisa langsung memberikan sosialisasi terkait alat ganti, sosialisasi kredit pinjaman, hingga wilayah-wilayah penangkapan ikan yang bisa digunakan oleh nelayan.

"Kita sudah tulis semua di surat edaran itu, Banyak poin yang kita tulis, ya ini juga dilakukan agar nelayan yang belum ukur ulang bisa segera mengukur, agar akses pembiayaan juga bisa segera dilakukan, makanya ada surat edaran dan pendampingan selama enam bulan," kata dia. (rel/rel)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER