Penyidikan Terduga Teroris Magelang Diminta Dihentikan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 18:56 WIB
Permintaan disampaikan pimpinan pesantren yang lokasinya berdekatan dengan apotek tempat bom diletakkan. Motif terduga, untuk menjatuhkan nama baik pesantren.
Ilustrasi. (Thinkstock/Fergregory)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin Pondok Pesanteren Asrama Perguruan Islam (API), Yusuf Chudlori atau Gus Yusup, meminta polisi menghentikan penyidikan terhadap Haris Fauzi bin Sukarlan Asjhadi, terduga teroris yang ditangkap di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (4/1).

Pernyataan pimpinan Ponpes API ini menyusul tindakan Haris yang meletakkan tas berisi benda menyerupai bom di depan Apotek Perintis Farma, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang tak jauh dari lokasi Pondok Pesantren API pada Selasa (27/12).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Gus Yusup telah memaafkan perbuatan Haris yang merupakan mantan santrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Gus Yusup minta supaya pelaku tidak diteruskan perkaranya," ujar Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Namun demikian, ia menyatakan, penyidik akan tetap mengusut tindakan Haris. Menurutnya, perbuatan Haris telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.

Langkah Haris itu diduga bertujuan menjatuhkan nama baik Pondok Pesanteren API sehingga tidak ada lagi santri yang mendaftar.

Atas perbuatannya, menurut Martinus, Haris dikenakan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan.

"Pelaku kita amankan untuk pengembangan meski ada permohonan untuk tidak diteruskan. Bagi mereka yang melakukan aksi ini sebenarnya untuk pribadi, tapi orang lain bisa mendapatkan kecemasan dengan perilakunya," ucap Martinus.

Martinus menyatakan, Haris sehari-hari bekerja sebagai pedagang toko kelontong. Pihak keluarga menyayangkan tindakan Haris.

"Yang bersangkutan disebut orang yang baik, mudah bergaul dan santun," tutur Martinus.


Sebelumnya, polisi mengamankan Haris bersama sekitar 19 barang bukti pada Rabu (4/1).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto Haris dijerat dengan Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Polisi sebelumnya mengamankan dan meledakan sebuah tas yang diduga berisi bom di depan Apotek Perintis Farma, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Bom itu ditemukan pertama kali oleh seorang pedagang sate, Afif Rohman pada Selasa (27/12). Tas teronggok di bawah gerobak makanan batagor (bakso tahu goreng) yang ada di depan apotek. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER