Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pemeriksaan terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yakni FL, hari ini Selasa (8/3) digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mengenakan baju koko warna putih dan peci berwarna senada, FL memasuki ruang sidang anak didampingi ayahnya dengan kawalan seorang polisi bersenjata. Ia mengikuti sidang pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Remaja berusia 16 tahun ini mengaku, sehari-hari hanya mengikuti kegiatan yang diajarkan Pondok Pesantren An-Nasrullah, di Ciamis, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah FL, Wiwih Suryana, mengungkapkan, tak ada sikap berbeda dari anak laki-lakinya itu. Ia sengaja menyekolahkan anaknya di pesantren agar FL belajar lebih dalam soal agama dan hafal bacaan Al-Quran.
Selain itu biaya pendidikan yang gratis juga dianggap meringankan Wiwih yang selama ini bekerja serabutan dengan pendapatan tak tentu.
Sebelum bersekolah di Pondok Pesantren An-Nasrullah pada Agustus 2015, FL menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Huda Ciwidey, Jawa Barat selama tiga tahun. Dikatakan Wiwih, pengajar di pesantren itu yang kemudian menyarankan FL untuk melanjutkan pendidikan di An-Nasrullah.
"Di sana cuma belajar biasa saja, mengaji, olahraga, enggak ada yang aneh. Anak saya juga enggak pernah bersikap macam-macam," ujar Wiwih di PN Jakarta Timur.
Penangkapan FL berawal pada 13 Februari lalu. Saat itu Pondok Pesantren An-Nasrullah kedatangan seorang tamu bernama Hamzah. Belakangan baru diketahui Hamzah termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror karena terlibat sebagai simpatisan ISIS.
FL saat itu berniat mengantarkan Hamzah keluar dari pesantren menuju kota Sukabumi, Jawa Barat. Namun di tengah jalan, keduanya dicegat petugas Densus saat turun dari angkutan kota.
"Saya langsung dikabari orang Densus, katanya anak saya kena kasus. Ya namanya anak di bawah umur enggak tahu apa-apa, jadinya ikut saja," ucapnya.
Kuasa hukum FL, Nurlan, menuturkan, kliennya saat itu memang menemani Hamzah untuk keluar dari pesantren. Hal yang wajar di sebuah pesantren, seorang tamu seperti Hamzah, datang untuk membagikan materi pengajaran.
"Memang sering di pesantren itu ada tamu dari luar yang kemudian mengajar. Itu kan yang harus diperiksa lebih lanjut apa yang diajarkan," tuturnya. Hamzah sendiri, menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Nurlan meyakini ajaran di pesantren tersebut memang merujuk pada ISIS. Bahkan sejak di Al-Huda, FL pun memperoleh ajaran yang tak jauh berbeda dengan yang diterima di An-Nasrullah.
"Selama di An-Nasrullah FL diperlihatkan video tentang kondisi Timur Tengah, kemudian perang-perang yang terjadi. Setiap hari diajarkan seperti itu sampai FL tertarik untuk mempelajari lebih dalam," katanya.
Ia melanjutkan, FL juga mengaku pernah mendengar percakapan antara Hamzah dengan seseorang di pesantren terkait 'amaliyah' atau aksi teror yang akan dilakukan. Namun FL mengaku tak tahu dan baru sadar setelah ditangkap jika Hamzah adalah DPO.
"FL tidak terlibat banyak tapi dia tetap bersalah karena menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana teroris," tutur Nurlan. Rencananya sidang akan dilanjutkan Kamis (10/3) dengan agenda pembacaan tuntutan.
(bag)