Wakil Ketua Umum MUI itu menyebut pemblokiran telah mengundang reaksi pro-kontra umat Islam, meski berdalih memberantas paham radikal dan terorisme.
"Pasalnya Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait paham radikal yang dimaksud," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat pemblokiran situs sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia," kata dia.
"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan," kata Zainut.
Di penghujung tahun 2016 lalu, Kemenkominfo memblokir 11 situs yang dianggap melemparkan provokasi berbau SARA.
"Dari 200-an situs, yang terindikasi 11. Yang sembilan pertama berkenaan indikasi konten negatif seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza.
Menurut Noor, 11 situs yang diblokir itu merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif.
Pemblokiran terhadap situs yang dianggap mengandung konten negatif ini seperti tertuang di UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Situs yang diblokir melalui Trust-Positif tersebut terdiri dari:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net (gil)