Faisal mengeluarkan pernyataan itu terkait pelatihan bela negara yang diberikan Komando Rayon Militer 0305/ Cipanas kepada Front Pembela Islam.
“Undang-undang menyebutkan bela negara itu merupakan hak dan kewajiban. Hak dulu, baru kewajiban, bagi warga negara untuk membela negara,” kata Faisal kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Senin (9/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal berkata, setelah mengikuti program bela negara, Kemhan berharap kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI dan kebudayaan nasional dapat tumbuh.
Bela negara di pemukiman, kata Faisal, digelar melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Awal 2017, program bela negara ramai diperbincangkan setelah sejumlah foto pelatihan Koramil Cipanas kepada FPI beredar di media sosial. Buntut dari peristiwa itu, Panglima Kodam Siliwangi mencopot Komandan Komando Distrik Militer 0603 Lebak, Letnan Kolonel Ubaidillah.
Kepala Dinas Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel ARH M Desi Ariyanto mengatakan, Ubaidaillah diberhentikan dari jabatannya karena tidak melaporkan pelatihan bela negara untuk FPI kepada atasan.
"Itu sudah menyalahi komando," kata Ariyanto. Merujuk garis komando, Koramil Cipanas berada di bawah Kodim Lebak.
"Presiden sudah memutuskan yang berkaitan dengan bela negara, nanti rumusannya dilakukan Wantannas sehingga tidak ada lagi overlapping," kata Pramono.