Bupati Buton Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 21:47 WIB
Bupati Buton Samsu Umar Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Buton di MK pada tahun 2011.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Buton, Samsu Umar Abdul kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (12/1).

Pada Desember lalu Samsu juga tak memenuhi panggilan KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada Samsu akan dijadwalkan kembali pada Jumat (13/1) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacara Samsu minta agar pemeriksaan dijadwalkan setelah pilkada. Tapi kami menolak dan minta paling lambat besok Jumat untuk dijadwalkan ulang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta.

Samsu diketahui kembali maju dalam pilkada serentak 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp1 miliar pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.

"Ini tindak lanjut penanganan kasus Akil Mochtar. Sampai hari ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK," katanya.

Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa pilkada yang diduga 'dimainkan' Akil di MK.

Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil Mochtar lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER