Mereka yang ditahan adalah bagian dari 20 orang yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penyerangan ke markas organisasi kemasyarakatan GMBI. Namun 8 orang lainnya dipulangkan pihak kepolisian karena tidak cukup bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan modus operandi perkara tersebut, yaitu menyerang markas ormas GMBI di desa tegal waru, Ciampea, Kabupaten Bogor. Mereka mendobrak gerbang sekertariat GMBI, kemudian melakukan pengrusakan terhadap barang bangunan rumah dengan menggunakan batu dan bambu.
Kejadian pada Jumat (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB itu mengakibatkan Ketua GMBI berinisial SA menjadi korban.
Dicky menjelaskan, 12 orang tersangka yang ditahan berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18). Lalu ada pula I (17), IF (16), RH (17), MR (17), NY (17). Tersangka MAB berprofesi sebagai guru, sedangkan seluruh tersangka lainnya berstatus pelajar.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan insiden penyerangan kantor GMBI dilakukan oleh massa yang berasal dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).