Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pihak JPU akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua saksi anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kelima saksi lainnya yang menjalani sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, M Asroi Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani.
"Dari laporan Willyudin, tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Bukan di Pulau Seribu," katanya.
Sirra memastikan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu kondisi di sepanjang Jalan RM Harsono menuju arah Ragunan akan kembali ditutup untuk mengamankan jalannya persidangan.
Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.