Namun, menurut Ketua Front Nelayan Bersatu Provinsi Jawa Tengah Bambang Wicaksono, sejak aturan itu dikeluarkan pada 3 Januari lalu, nelayan belum juga menerima pendampingan.
"Sampai detik ini tidak ada (asistensi), padahal waktu enam bulan itu sebentar, pemerintah cuma keluarkan kebijakan tapi tidak ada praktik langsung di lapangan," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Pak Dirjen (Zulficar Mochtar) datang (ke Jawa Tengah), sekitar awal Januari. Dia bilang ditunda itu enam bulan. Makanya kami pikir begitu (larangan ditunda), tapi ini (cantrang) jadi tidak jelas, kami tidak punya jaminan bisa aman melaut dengan (menggunakan) cantrang," kata dia.
"Tentu (kami) rugi, kalau dilarang otomatis sama sekali tidak bisa (melaut) mau pakai apa, alat ganti belum ada," kata dia.
Lambatnya gerak KKP menyebabkan sekitar 700 nelayan mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (17/1). Nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang itu meminta kepastian hukum terkait larangan alat tangkap itu.
"Pak Ganjar (Gubernur) tidak bisa ditemui, kita bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan, tapi dia juga tidak bisa apa-apa karena wewenang ada di atas (MenKKP)," kata Bambang.
Komitmen Pendampingan
Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar saat dihubungi mengatakan, selama masa asistensi tersebut alat tangkap cantrang sudah dilarang. Ini sesuai dengan permen KP nomor 71 tahun 2016.
Lebih lanjut kata dia, selama enam bulan masyarakat nelayan pengguna cantrang akan diberi pendampingan atau asistensi akses pendanaan dan pemodalan untuk nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang.
"Selama enam bulan itu sudah dipastikan alat tangkapnya dilarang, kan memang sudah berakhir sejak tahun lalu, yang enam bulan itu untuk asistensi saja," kata Zulficar.
Namun, Zulficar enggan menanggapi persoalan yang diklaim nelayan terkait keterlambatan masa asistensi yang hingga mendekati akhir Januari ini belum juga dilakukan.