Henry Yosodiningrat: FPI Sebaiknya Dibubarkan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 20:09 WIB
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan dirinya sudah menyampaikan keresahan masyarakat dengan tindakan FPI selama Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR it mengatakan dirinya sudah menyampaikan keresahan masyarakat dengan tindakan FPI selama Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyebut, organisasi masyarakat Front Pembela Islam sebaiknya segera dibubarkan.

Dia menuturkan hal itu usai memberikan surat permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan menahan pentolan FPI, Rizieq Shihab, atas segala laporan yang disangkakan.

"Saya cenderung untuk mengatakan, sebaiknya (FPI) cepat dibubarkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, pembentukan ormas harus dilakukan berdasarkan pengertian terhadap Pancasila. Namun, jika ormas yang terbentuk tidak mengerti soal Pancasila maka sebaiknya dibubarkan.

Henry mengaku dirinya terlambat ketika menginginkan FPI dibubarkan. Selama ini, dia hanya mengamati apa yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Selama melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di DPR, Henry mengatakan, pihaknya menyampaikan perihal keresahan masyarakat dengan tindakan FPI.

"Kalau lihat, saya kok terlambat memang sulit untuk saya bergerak, maka itu saya mengamati. Tapi hal itu sudah disampaikan (ke Kemendagri), saya akan desak," tuturnya.

Menyederhanakan Mekanisme

Pada Desember 2016, pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme pemberian sanksi bagi ormas yang melanggar peraturan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum.

Ormas yang terdaftar di Kemdagri dan Kemkumham dapat mempermudah pengawasan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER