Pekan lalu, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap dalam pembelian mesin pesawat untuk maskapai itu dari Rolls Royce. Dia diduga menerima suap sekitar Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang. KPK juga menetapkan Sutikno Soedarjo, pemilik MRA Group, sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara untuk menyuap Emirsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen itu menyebutkan, kongkalikong itu bermula dari penjualan dua paket generator untuk PLN yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tanjung Batu, Samarinda, Kalimantan Timur pada 1990-an. Pada 2000, Rolls-Royce memperoleh kontrak pemeliharaan proyek itu selama 7 tahun.
Dokumen SFO menyebutkan seorang direktur perusahaan, yang disebut sebagai Perantara 7, memberitahukan Rolls-Royce bahwa mereka harus melakukan tender terbuka karena situasi baru PLN terkait dengan ‘pengawasan terhadap korupsi’ di perusahaan itu.
Salah satu PLTU di Kalimantan Timur. PLN memiliki kerja sama LTSA dengan Rolls-Royce terkait pemeliharaan pembangkit listrik sejak 2000. (Istimewa/dok Agus Humas PLN) |
“Saya akan atur strategi agar RR memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan kompetitor,” demikian pernyataan direktur tersebut.
Mengingat situasi ‘pengawasan terhadap korupsi’ di PLN, Rolls-Royce pun mulai mengatur langkah-langkah tertentu. Perwakilan perusahaan itu bertemu dengan seorang direktur PLN—tanpa menyebut detil siapa—bersama dengan Perantara 7. Perwakilan perusahaan itu juga bertemu dengan petinggi perusahaan Indonesia, yang menjadi kompetitor dalam tender tersebut.
Mengatur Tender dan Pembayaran
“Jika berhasil mendapatkan kontrak itu, Penasihat Komersial kami (Perantara 7) akan melakukan kontrak dengan Anda… untuk membagi 2 persen dari total nilai kontrak,” demikian surat dari Rolls-Royce.
Nilai kontrak yang berakhir pada 2014 itu sendiri mencapai Euro21.169.500 atau hampir setara Rp287,90 miliar. Hal itu dihitung berdasarkan nilai Euro1 sama dengan Rp13.600 pada 2007.
Akhirnya, perusahaan kompetitor asal Indonesia itu pun melepaskan kontrak dengan PLN dengan menawarkan harga yang tak kompetitif. Rolls-Royce memenangkan tender itu.
Perjanjian antara PLN dan Rolls-Royce diperkirakan terjadi pada Agustus 2007. Pada November, Perantara 7, meminta pembayarannya dari Rolls-Royce terkait dengan komitmen tersebut.
Dokumen SFO menyatakan Perantara 7 meminta dibayar sebagian di Indonesia dan sebagian lagi dengan akun bank Singapura memakai nama pribadi. Akhirnya pembayaran dilakukan melalui dua mata uang berbeda dan dua bank terpisah. Uang itu juga disebutkan tetap dibagikan untuk 'jatah' PLN.
SFO menyatakan penyelidikan terkait pembayaran pada Perantara 7 dilakukan secara internal pada Januari 2012 dengan keterlibatan Energy Compliance Officer. Rolls-Royce juga diduga terus melanjutkan pembayaran komisi secara teratur untuk Perantara 7 hingga Juli 2013.
“Perantara 7 sendiri terus membayar petinggi perusahaan Indonesia yang menjadi kompetitor dan PLN,” demikian dokumen SFO.
Terkait dengan hal tersebut, Manajer Senior Komunikasi PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya akan mempelajari perjanjian yang dimaksud dalam dokumen tersebut lebih dahulu.
“Saya harus konfirmasi dan cek dulu, seperti apa bentuk kerja samanya,” kata Agung ketika dikonfirmasi pada Minggu (22/1).
Dia menuturkan pihaknya harus melihat dulu bagaimana kontrak yang tertuang dalam dokumen SFO tersebut.
Rolls-Royce diduga memberikan suap kepada perantara dan individu di PLN terkait dengan proyek tender pada 2007. (REUTERS/Toby Melville) |
“Informasi lain juga akan kami ditelusuri, namun saat ini KPK masih fokus pada data dan bukti yang berkaitan dengan indikasi suap oleh tersangka (Emirsyah dan Soetikno),” kata Febri, kemarin. (asa)
Salah satu PLTU di Kalimantan Timur. PLN memiliki kerja sama LTSA dengan Rolls-Royce terkait pemeliharaan pembangkit listrik sejak 2000. (
Rolls-Royce diduga memberikan suap kepada perantara dan individu di PLN terkait dengan proyek tender pada 2007. (