Kepada CNNIndonesia.com, Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum Tommy pada kasus itu, mengatakan telah mengklarifikasi seluruh tuduhan kepada badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office. Ia menyebut tuduhan kepada Tommy itu telah tutup buku.
"Tahun 2013 saya sudah bikin surat ke Serious Fraud di London. Saya sudah menggelar konferensi pers di sana, menyatakan isu itu tidak benar," kata Elza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dick menyebut Rolls Royce menyuap Tommy tahun 1990 dengan uang sebesar US$20 juta dan sebuah mobil mewah. Suap itu diduga diberikan agar Tommy mempengaruhi keputusan Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 untuk pesawat Airbus A330.
"Klien saya tidak pernah menerima uang maupun mobil dari Rolls Royce, apalagi merekomendasikan Garuda Indonesia membeli mesin dari perusahaan itu," tulis Elza kepada Green, seperti dilansir The Guardian.
Setelah klarifikasi tersebut, SFO tetap melanjutkan investigasi dugaan suap Rolls Royce kepada sejumlah pejabat di beberapa negara terkait penjualan mesin. SFO menunjuk firma hukum Debevoise & Plimpton untuk memimpin penyelidikan itu.
Senin lalu, di Pengadilan Tinggi London, Rolls Royce mengakui seluruh penyuapan yang pernah mereka lakukan. Mereka memilih untuk membayar denda sebesar £671 juta agar bisa menghindari jerat pemidanaan di Inggris.
Perusahaan otomotif itu mengaku telah menyuap pejabat di Indonesia dengan uang senilai US$2,25 juta dan mobil Rolls Royce Silver Spirit. Tujuannya agar mereka memenangkan lelang pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Selain Indonesia, Rolls Royce juga mengaku telah menyuap pejabat di China dan Thailand.
"Saat ini yang kami sidik untuk kasus itu baru dua orang, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Emirsyah adalah Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014. Ia diduga menerima suap dari Soetikno, pengendali utama (beneficial owner) Connaught International Pte. Ltd. sekitar Rp20 miliar.