Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar tiga ratusan orang dari Front Pembela Islam berdatangan ke kawasan dan masjid Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Senin (23/1). Mereka berencana berdemo untuk mengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang diperiksa dalam kasus tuduhan uang berlogo palu arit di Polda Metro Jaya, hari ini.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, massa terlihat tersebar di beberapa titik, seperti di halaman Masid Agung Al Azhar, trotoar, dan halaman Universitas Al Azhar. Sebagian massa juga terlihat mengenakan atribut FPI dan pakaian koko.
Tak hanya itu, dua buah kendaraan pengeras suara juga terlihat telah disiapkan untuk aksi kali ini. Mereka juga membawa sejumlah bendera dan spanduk dukungan bagi Rizieq.
Salah seorang peserta aksi, Billy (45) menyatakan telah tiba di Universitas Al Azhar sejak pukul 04.00 WIB dengan menumpang ojek online dari kediamannya di Kalimalang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata, sengaja hadir untuk memberi dukungan moral terhadap Rizieq. Pasalnya, ia menilai, Rizieq merupakan ulama yang mampu membimbing umat muslim di Indonesia.
"Saya datang untuk jihad memberi dukungan. Habib (Rizieq) adalah ulama," ujar Billy kepada CNN Indonesia.com.
Dia menilai Kepolisian terlalu terburu-buru menangani kasus Rizieq Shihab. Ia mengatakan, Kepolisian seharusnya berdialog dengan Rizieq untuk mengetahui pokok permasalahan tuduhan tersebut.
"Harusnya ditanya dahulu. Indonesia itu negara musyawarah," ujarnya.
Ia pun berharap, Rizieq tabah menghadapi kasusnya, dan akan didampingi massanya selama menjalani segala pemeriksaan di kepolisian.
"Kami mendoakan beliau sehat dan kuat. Kami yang awam ini setia kepada beliau," ujar Billy.
Laporan Rizieq di Polda Metro Jaya di antaranya berdasarkan laporan Solidaritas Merah Putih. LSM ini melaporkan Rizieq Shihab ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA).
Dalam laporan bernomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, Rizieq diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Solidaritas Merah Putih melaporkan ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit' dan juga mempertanyakan Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
(yul)