Revisi itu dinilai akan melemahkan posisi Komisi ASN yang baru berusia dua tahun. Pangkalnya, panitia kerja revisi beleid itu mewacanakan pelimpahan fungsi, tugas dan kewenangan KASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai usulan panja terhadap keberadaan KASN itu tidak logis. Menurutnya, KASN masih dibutuhkan sebagai bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo mewujudkan Nawacita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KASN punya tugas besar untuk mengawasi pemberlakuan merit system (penilaian kerja ASN) dalam proses rekrutmen sampai rekomendasi pengangkatan pejabat daerah," kata Arteria di Jakarta.
"Saya berharap KASN bisa mengurangi penyimpangan," kata Teten.
Komisioner Bidang Perlindungan dan Mediasi KASN Tasdik Kinanto menduga, wacana pembubaran lembaganya didalangi oknum birokrat yang merasa terganggu dengan keberadaan KASN.
"Kami baru berusia dua tahun, tiba-tiba ada usulan pembubaran. Jangan-jangan ada agenda lain dibalik ini," ujarnya.
Kwenangan KASN untuk mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, dari awal hingga akhir diatur dalam UU 5/14. KASN juga berwenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
KASN menyerahkan hasil kerja mereka kepada instansi pembina kepegawaian. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, KASN dapat melapor kepada Presiden.