Pelapor Megawati, Mantan Ketua FPI Jakarta Utara

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 11:47 WIB
Pelapor kasus dugaan penodaan agama terhadap Megawati pernah menjadi Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara.
Massa FPI yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama, Baharuzaman (51), adalah mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara.

Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Perwakilan Daerah FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Baharuzaman sudah lama menanggalkan jabatan tersebut.

"Baharuzaman sudah lama tidak jadi Ketua FPI Jakarta Utara, sekarang dia di LSM," kata Novel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melaporkan Megawati ke Bareskrim Polri, Baharuzaman mencantumkan pekerjannya sebagai Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Lebih dari itu, Novel mengaku, FPI tidak mengetahui perihal laporan yang dibuat Baharuzaman di Bareskrim tersebut. Ia menyatakan, hingga saat ini organisasi masyarakat pimpinan Rizieq Shihab itu belum membuat laporan terkait pidato Megawati dalam Hari Ulang Tahun ke-44 PDIP, Selasa (10/1) silam.

"Kalau soal laporan dia (Baharuzaman) melaporkan Megawati ke polisi saya tidak tahu. FPI belum ada membuat laporan soal Megawati," tutur Novel.

Dikonfirmasi terpisah, polisi belum mau mengomentari saat ditanya tindak lanjut pada laporan terhadap Megawati tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengaku akan mempelajari laporan yang dibuat Baharuzaman itu terlebih dahulu.

"Saya belum mengerti laporannya bagaimana,," katanya.
Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penodaan agama. Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.

"Laporan itu benar," kata Baharuzaman.

Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.

Pentolan FPI Rizieq Shihab sebelumnya berulang kali mengemukakan dugaan Megawati melakukan penodaan agama terkait pidato saat ulang tahun PDIP ke-44.

Sementara itu PDIP tidak tinggal diam ketua umumnya Megawati dilaporkan ke polisi. PDIP akan melaporkan balik Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama yang menuduh Megawati menistakan agama.

"Kami akan bersikap tegas. Jika laporan itu tidak ada bukti dan fakta, kami akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan mereka (pelapor)," kata politikus PDIP Junimart Girsang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/1).

(rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER