Penangkapan Patrialis Akbar Saat MK Perbaiki Diri

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 16:30 WIB
Ketua MK Arief Hidayat menyesalkan munculnya dugaan kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar terjadi saat lembaga itu sedang memperbaiki diri.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyesalkan munculnya dugaan kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar terjadi saat lembaga konstitusi itu sedang memperbaiki diri. Patrialis diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru ini.

“Kami merasakan prihatin dan menyesalkan peristiwa yang terjadi di saat MK tengah berikhtiar membangun sistem dan menegakkan martabat konstitusi beserta seluruh jajajaran konstitusi,” kata kata Arief dalam konferensi pers, Jakarta (26/1).

Kepercayaan publik kepada MK pernah runtuh dengan terungkapnya perkara suap terhadap beberapa sengketa pilkada yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar pada 2013. Akil kini menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.
Patrialis diduga ditangkap KPK beserta 10 orang lainnya pada Rabu (25/1) sore kemarin. Ke-11 orang tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, ada dugaan penangkapan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Arief mengatakan saat ini dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan memperlajari kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru ini.

"MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," kata Arief.

Dewan etik MK terdiri dari beberapa ahli hukum yang terdiri dari lima orang yakni satu orang hakim MK, satu orang mantan hakim, satu orang guru besar hukum, satu orang Komisi Yudisial (KY) dan satu orang tokoh masyarakat.
"Untuk syarat ini, dari unsur mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat harus 60 tahun," kata Arief.

Tugas dewan etik ini menentukan nasib Patrialis Akbar. "MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," kata Arief. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER