“Kami merasakan prihatin dan menyesalkan peristiwa yang terjadi di saat MK tengah berikhtiar membangun sistem dan menegakkan martabat konstitusi beserta seluruh jajajaran konstitusi,” kata kata Arief dalam konferensi pers, Jakarta (26/1).
Kepercayaan publik kepada MK pernah runtuh dengan terungkapnya perkara suap terhadap beberapa sengketa pilkada yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar pada 2013. Akil kini menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan saat ini dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan memperlajari kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru ini.
Dewan etik MK terdiri dari beberapa ahli hukum yang terdiri dari lima orang yakni satu orang hakim MK, satu orang mantan hakim, satu orang guru besar hukum, satu orang Komisi Yudisial (KY) dan satu orang tokoh masyarakat.
Tugas dewan etik ini menentukan nasib Patrialis Akbar. "MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," kata Arief. (yul)