Nasib Patrialis Akbar Tunggu Dewan Etik Mahkamah Konstitusi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 15:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan mempelajari kasus yang menjerat Patrialis Akbar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan mempelajari kasus yang menjerat Patrialis Akbar. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan mempelajari kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru ini.

"MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," kata Arief dalam konferensi pers, Jakarta (26/1).

Dewan etik MK terdiri dari beberapa ahli hukum yang terdiri dari lima orang yakni satu orang hakim MK, satu orang mantan hakim, satu orang guru besar hukum, satu orang Komisi Yudisial (KY) dan satu orang tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk syarat ini, dari unsur mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat harus 60 tahun," kata Arief.

Selain itu Arief mengatakan MK siap membantu KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat hakim konstitusi Patrialis.

“Membuka akses seluas-luasnya pada KPK dan jika diperlukan untuk minta keterangan pada hakim kosntitusi tanpa perlu izin presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Arief.

Hingga kini MK belum mengetahui informasi lebih lanjut OTT terhadap Patrialis. "Belum ada klarifikasi. Kami menunggu KPK dalam waktu 24 jam KPK mesti menentukan sikap tersangka atau tidak," kata dia
Arief sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik menanggapi dugaan OTT yang dilakukan KPK terhadap Patrialis Akbar.

"Saya minta ampun kepada Tuhan. Saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi. MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini," kata dia

Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah telah membenarkan OTT terhadap hakim MK yang diduga Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

Meski demikian KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kasus apa yang melatar belakangi penangkapan terhadap hakim MK.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berharap kasus OTT tersebut tidak berkaitan dengan jual beli keputusan di MK karena akan merusak kredilitas MK sebagai lembaga tinggi negara.

"Itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja proses pemulihan sebagai lembaga tinggi negara," ujar Bambang.

Kepercayaan publik kepada MK pernah runtuh dengan terungkapnya perkara suap terhadap beberapa sengketa pilkada yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar. Akil kini menjadi terpidana dengan hukuman seumur hidup.
(yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER