Gubernur Sulawesi Utara Bantah Terlibat Kasus Pengadaan e-KTP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2017 04:05 WIB
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyebut Nazaruddin telah berbohong karena ia merasa tak mendapat apapun dari pengadaan e-KTP.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menampik tudingan adanya aliran dana dari proyek KTP Elektronik di Kemdagri tahun 2011-2012 kepada dirinya.(CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menampik tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait adanya aliran dana dari proyek pengadaan paket penerapan KTP Elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 kepada dirinya.

Bantahan tersebut disampaikan seusai Olly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Olly, Nazaruddin telah berbohong karena ia merasa tak mendapat apapun dari pengadaan e-KTP beberapa tahun lalu.

"Bohonglah, kalian kan lebih tahu. Itu tidak benar," kata Olly di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Nama Olly disebut terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 karena dirinya menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI saat itu. Sejumlah pihak di lingkungan eksekutif dan legislatif juga disebut Nazaruddin menerima aliran dana proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin menuding ada aliran dana ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap. Selain itu, bekas anggota DPR Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, hingga Gubernur Jateng Gandjar Pranowo juga disebutnya menerima uang haram proyek e-KTP saat masih bertugas di DPR.

Menurut Olly, saat dirinya menjadi Wakil Ketua Banggar DPR RI tak ada kesepakatan untuk meloloskan proyek pengadaan e-KTP dengan nilai tertentu.
"Tidak ada, itu usulan pemerintah semua. Tidak ada alasan banggar (menyetujui). Banggar mau buat UU APBN, bukan menyetujui proyek e-KTP begitu dong," tuturnya.

Dalam perkara e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara. Proyek pengadaan e-KTP itu memakai uang negara sebesar Rp6 triliun.

(obs)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER