Jakarta, CNN Indonesia --
Patrialis Akbar, tersangka kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan, Jumat dini hari (29/1). Diberitakan detikcom, Patrialis yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.“Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi,” kata Patrialis. Dia mengaku tidak pernah menerima uang sedikitpun dalam kasus ini. Hakim itu mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya. “Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah, sekarang saya jadi tersangka,” ujarnya. Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, Feni dan Kamaludin telah keluar dari Gedung KPK terlebih dulu. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK. Sementara satu tersangka lagi, Basuki Hariman, masih belum keluar. KPK mengamankan uang $20 ribu dan SIN$200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, Komisi Antirasuah juga menyita dokumen pembukuan perusahaan dan catatan lain yang terkait dengan perkara ini. Di sini, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Basuki dan Feni dikenakan Pasal 6 auat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aal)