Revisi UU Penyiaran Disebut Akan Perkuat Kewenangan KPI

Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 23:55 WIB
Ketua KPI Yuliandre Darwis berkata, lembaganya akan segera lepas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wacana itu bagian dari penguatan KPI.
Ketua KPI Yuliandre Darwis berkata, lembaganya akan segera lepas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wacana itu bagian dari penguatan KPI. (mojzagrebinfo/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyebut lembaganya belum menerima draf revisi UU 23/2002 tentang Penyiaran. Namun ia yakin revisi itu akan memperkuat kewenangan lembaganya.

"KPI hanya akan mengurus siaran, tidak lagi memperpanjang izin televisi dan radio. KPI akan berdiri secara independen, diperkuat, sekjen tidak lagi berdiri di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya di kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Yuliandre berkata, keberadaan KPI vital untuk menghadapi dinamika penyiaran. Proses perubahan beleid itu kini dalam tahap perumusan naskah akademik di DPR.
Yuliandre berkata, digitalisasi penyiaran juga menjadi perhatian khusus pada revisi beleid. Perubahan dari analog ke digital bergantung pada selesainya perubahan UU Penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk kesepakatan International Telecommunication Union, Yuliandre berkata, digitalisasi lembaga penyiaran harus segera dilakukan. Namun pelaksanaan digitalisasi itu tak hanya berkaitan dengan regulasi, tapi juga infrastruktur penyiaran.

"Digitalisasi itu memungkinkan rakyat mendapatkan gambar siaran yang jernih dan suara yang baik. Jadi digital bukan sekadar saluran televisi yang bertambah atau makin banyak," kata Yuliandre.

Selain menguatkan lembaga KPI, Yuliandre berharap revisi UU Penyiaran dapat memperbaiki mutu program televisi. Bukan untuk menetapkan standar baku, ia berkata, beleid itu seharusnya memberikan solusi atas keinginan pemirsa atas tayangan berkualitas.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER