Deret Kasus Rizieq Shihab

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 07:41 WIB
Rizieq Shihab diketahui pernah dua kali jadi terpidana pada 2003 dan 2008. Kini ia juga jadi tersangka dan dilaporkan oleh sejumlah pihak atas beberapa kasus.
Rizieq pernah dua kali menjadi terpidana. Kini ia juga sudah jadi tersangka kasus penistaan Pancasila. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Daftar hitam tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam dunia hukum di Indonesia bertambah panjang. Sebabnya, Rizieq telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Sebelum mendapat titel tersangka awal tahun ini, Rizieq sempat merasakan nasib menjadi terpidana lebih dari satu dekade silam. Ia tercatat telah dua kali menjadi narapidana dalam dua kasus yang berbeda.

Status terpidana pertama kali Rizieq dapatkan pada 2003 silam. Kala itu, Rizieq didakwa bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap kepolisian dan negara pada sebuah acara di dua stasiun televisi swasta berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis penjara tujuh bulan dijatuhkan pada Rizieq kala itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Agustus 2003.
Namun, belum sampai tujuh bulan Rizieq menjalani hukuman, penegak hukum membebaskan dirinya pada 16 November 2003. Usai bebas kala itu, Rizieq dan FPI sempat berjanji akan banyak berjuang melalui jalur pendidikan bagi masyarakat.

Namun pada 2008, Rizieq dan organisasi yang berdiri pada 1998 itu kembali terlibat bentrokan dengan massa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monumen Nasional.
Daftar Panjang Kasus Hukum Rizieq ShihabRizieq Shihab saat memimpin demo di DPRD DKK Jakarta. (ANTARA FOTO/Ajat Sudrajat)

Bentrokan saat itu terjadi pada 1 Juni 2008, saat massa AKKBB berdemonstrasi ihwal surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan Pemerintah menanggapi keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.

Tercatat ada puluhan anggota AKKBB terluka. Tak berselang lama, pada 4 Juni 2008 kepolisian menangkap Rizieq dan beberapa aktivis FPI karena diduga terlibat aksi penyerangan massa AKKBB.
Penegak hukum pun kembali menjebloskan Rizieq ke hotel prodeo saat itu. Rizieq terbukti menganjurkan dengan terang-terangan dan bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain, Rizieq dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Belum genap sepuluh tahun sejak mendapat hukuman penjara keduanya, kini Rizieq kembali terancam hidup di hotel prodeo atas tingkahnya.

Senin (30/1) kemarin, Polda Jawa Barat menyematkan status tersangka kepada Rizieq setelah melakukan pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah atas kasus dugaan penghinaan lambang negara.

Kali ini, Rizieq menjadi tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Sukarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Meski kesempatan bebas dan pembuktian tak bersalah masih dimiliki, pemberian gelar 'tersangka' di awal 2017 tetap menambah panjang noktah hitam Rizieq di dunia hukum.

Apapun nasib yang menanti Rizieq kedepannya toh FPI telah menyatakan siap membela habis-habisan pentolannya tersebut. Bahkan, saat ini ormas tersebut dikatakan tengah menyiapkan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka Rizieq.
Daftar Panjang Kasus Hukum Rizieq ShihabRizieq Shihab usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (REUTERS/Darren Whiteside)

"Kami akan tempuh praperadilan atas penetapan status tersangka ini, dari sudut hukum itu celah yang kami ambil saat ini,” kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif, kemarin.

Bukan cuma kasus di Polda Jabar, Rizieq juga saat ini menghadapi sejumlah laporan yang ditangani Polda Metro Jaya. Dugaaan penodaan agama, penyebaran fitnah dan penyebutan logo palu arit di uang rupiah saat ini tengah dalam pengusutan petugas. Rizieq bahkan sudah diperiksa sebagai saksi terlapor.

Jumlah dua kali menjadi terpidana jelas sudah merupakan catatan hitam. Jika bertambah menjadi tiga, entah bagaimana nasib Rizieq dan ormasnya, FPI. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER