Rekrutmen Longgar Hakim Dianggap Jadi Biang Kasus Patrialis

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 09:23 WIB
Sistem rekrutmen hakim konstitusi harus diubah dengan melibatkan panitia seleksi. Kinerja hakim juga dinilai harus diawasi oleh lembaga khusus di luar MK.
Sistem rekrutmen hakim MK dinilai harus diperbaiki agar kasus Patrialis tak terulang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Teuku Taufiqulhadi menyebut setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan kembali terulangnya kasus yang menyeret hakim konstitusi yakni rekrutmen dan pengawasan.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini menyebut, perlu ada revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi agar hakim yang terpilih benar-benar punya integritas.

"Harus ada sistem rekrutmen. Rekrutmen yang sekarang sangat longgar," kata Taufiqul saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem yang ada saat ini, ia menilai sulit mendapatkan MK yang benar-benar sesuai harapan.

Perekrutan hakim MK diatur dalam Pasal 18,19, dan 20 Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Pasal 18 mengataur bahwa hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
Sementara pasal 19 menjelaskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 menjelaskan pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.

Taufiqul mencontohkan, rekrutmen hakim MK yang baik dengan menetapkan panitia seleksi terlebih dahulu. Panitia seleksi perlu dibentuk agar memiliki standar yang sama dalam menetapkan hakim MK.


Setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hakim konstitusi Patrialis Akbar, saat ini DPR terus mencari solusi untuk memperbaiki MK.

"Di Komisi III itu setelah kejadian itu, semua berbicara tentang bagaimana melakukan perbaikan. Kami tidak bisa membiarkan MK seperti sekarang," katanya.
Apalagi kasus Patrialis bukan yang pertama. Sebelumnya Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK juga ditangkap KPK. Ia kini dipenjara dengan vonis seumur hidup.

Selain sistem rekrutmen, Taufiqul juga menyebut pentingnya pengawasan terhadap kinerja hakim MK. Ia menyarankan pengawasan bisa dalam bentuk badan yang harus berada di luar MK. Pengawas tidak akan efektif bila berada dalam MK.

"Sama seperti Bawaslu terhadap KPU," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III yang lain Didik Mukrianto mengatakan, sistem pengawasan hakim MK harus terukur dan menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER