Akibat penangkapan itu, RUU Jabatan Hakim kemungkinan bakal mengatur soal latar belakang hakim, salah satunya dengan mempertimbangkan usulan untuk melarang politikus menjabat sebagai hakim.
"Saya kurang setuju (politikus jadi hakim). Kalau politisi ya politisi saja. Kecuali, kalau politisi itu memiliki background hukum yang kuat, dia menulis, dia intelektual, dia membaca jurnal," kata anggota komisi hukum DPR RI dari Fraksi Golkar, Syaiful Bahri Ruray di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Patrialis, hakim konstitusi yang pernah tersangkut kasus hukum adalah Akil Mochtar. Sebelum menjadi hakim, Akil pernah menjabat Wakil Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Golkar.
Alih-alih melarang politisi menjadi hakim, Suparman justru meminta MK memperbaiki mekanisme rekrutmen hakimnya saat ini. Ia berkata, peraturan teknis ihwal pemilihan hakim konstitusi harus diatur dalam UU MK.
"Saya tidak melihat ini problem partai, karena saya kenal banyak teman-teman partai juga punya kredibilitas," katanya.
Sumber masalah lain juga adalah proses rekrutmen hakim MK yang justru terdapat dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Suparman mengatakan dalam pasal 20 UU MK disebutkan bahwa mekanisme penentuan nama yang hendak diusulkan menjadi hakim konstitusi dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah, DPR, dan MA.
"Ini harusnya direvisi, harus diatur oleh UU. Kalau tidak ini kan selera-selera saja. Zaman Pak SBY dia menggunakan segala cara, awalnya bentuk tim seleksi kemudian berikutnya dia tunjuk saja tanpa tim seleksi. Pak Jokowi kemarin bentuk tim seleksi," tutur Suparman. (wis/asa)