Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Dalam sidang, MUI menyatakan melakukan kajian dan investigasi di Kepulauan Seribu terkait kasus penistaan agama yang dilakukan pada 1-11 Oktober 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Ahok mengherankan kajian yang dilakukan MUI karena video berisi pidato sambutan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 itu baru jadi viral di media sosial sejak 5 atau 6 Oktober 2016.
"Hal ini makin memperkuat keinginan kami untuk melihat hasil kajian tersebut. Apakah benar sudah diadakan pengkajian langsung ke lokasi kejadian. Apalagi sebelumnya dikatakan bahwa ada bukti tertulis," ujar salah seorang kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur di dalam ruang persidangan.
Josefina pun menambahkan, ada baiknya bukti tertulis tersebut dibawa ke tengah sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ma'ruf yang tampaknya sudah mulai lelah dengan lamanya perjalanan sidang hari ini sempat mengeluhkan pertanyaan dari kuasa hukum Ahok yang belakangan cenderung mengulang-ulang.
"Yang jelas, sebelum tanggal 1 sudah ada informasi. Makanya bisa dilakukan pendalaman," tegas Ma'aruf.
MUI menuturkan sempat melakukan pengkajian dan investigasi langsung pada warga Kepulauan Seribu pada 1 hingga 11 Oktober 2016 terkait ucapan Ahok yang dinilai telah menghina Al-Quran dan ulama. Investigasi tersebut dilakukan oleh empat komisi utama yang dibawahi MUI, yakni Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian Hukum, Komisi Perundang-Undangan dan Komisi Informasi dan Komunikasi.