"Habib Rizieq sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin waktu panggilan pertama. Buktinya dia hadir (di Polda Jabar), diperiksa beberapa jam," kata Slamet saat dihubungi, Selasa (31/1).
Dia tak mempermasalahkan pernyataan Anton. Menurutnya, pendapat tersebut wajar. Slamet mengklaim Rizieq selalu kooperatif, bahkan menurutnya penyidik Polda Jabar juga menyatakan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan maksud pernyataan Rizieq saat video itu ditayangkan.
"Praperadilan itu hak warga negara, kalau ada yang tidak sesuai kita berhak mengajukan praperadilan. Kami warga negara yang taat hukum, ikut aturan hukum," jelasnya.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Lihat juga:Deret Kasus Rizieq Shihab |