Bantah Kapolda Jabar, FPI Tegaskan Rizieq Kooperatif

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 19:12 WIB
FPI tak mempermasalahkan pernyataan Kapolda Jabar yang menyebut Rizieq Shihab kurang kooperatif. Kehadiran Rizieq saat pemeriksaan jadi bukti.
FPI membantah pernyataan Kapolda Jabar yang menyebut Rizieq Shihab kurang kooperatif. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menyatakan, Rizieq Shihab selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan penodaan dasar negara Pancasila di Mapolda Jawa Barat. Dia membantah pernyataan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang menyebut Rizieq tidak kooperatif.

"Habib Rizieq sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin waktu panggilan pertama. Buktinya dia hadir (di Polda Jabar), diperiksa beberapa jam," kata Slamet saat dihubungi, Selasa (31/1).

Dia tak mempermasalahkan pernyataan Anton. Menurutnya, pendapat tersebut wajar. Slamet mengklaim Rizieq selalu kooperatif, bahkan menurutnya penyidik Polda Jabar juga menyatakan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik waktu itu menyatakan (Rizieq) kooperatif. Jadi kalau Kapolda menyatakan tidak kooperatif itu haknya Kapolda, boleh saja," ujar Slamet.
Kapolda Jabar sebelumnya menilai Rizieq tidak kooperatif karena tidak mengakui dirinya dalam video kasus penodaan Pancasila. Video yang menjadi barang bukti itu pernah ditayangkan penyidik di hadapan Rizieq.

Slamet menjelaskan maksud pernyataan Rizieq saat video itu ditayangkan.

"Enggak begitu. Ada beberapa video hasil editan, ada pengutipan yang tidak pas. Itu akan masuk dalam salah satu materi praperadilan kami," kata Slamet.
Rencananya, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan dalam dua hari mendatang. Saat ini tim masih menyiapkan materi praperadilan. Slamet menyatakan, ada potongan video terkait kasus itu yang dianggap tidak pas.

"Praperadilan itu hak warga negara, kalau ada yang tidak sesuai kita berhak mengajukan praperadilan. Kami warga negara yang taat hukum, ikut aturan hukum," jelasnya.

Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
(pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER