“Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/3).
Dalam sidang Ahok kemarin, kuasa hukum Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masuk aspek hukum masuk dan aspek politik pasti teman-teman ingat skandal Watergate. Memang Presiden dipilih tapi ada penyadapan. Itu makanya Presiden mundur,” kata SBY.
"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kyai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasehat hukum saya. Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasehat hukum saya," kata Ahok dalam surat pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Dugaan telepon dari SBY juga diutarakan Ahok. Dalam sidang, Ahok menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Atas hal itu, Ahok menyebut Ma'ruf tak lagi pantas menjadi saksi.
Pernyataan Ahok itu mendapat kecaman dari tim pemenangan Agus-Sylvi. Juru bicara tim pemenangan Agus-Sylvi, Rachland Nashidik mengatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk politisasi di pengadilan. (yul)