MUI Minta KY, MA dan Kejaksaan Awasi Sidang Ahok

Filani Olyvia | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 14:10 WIB
MUI menilai pemeriksaan Ma'ruf Amin sebagai saksi kasus Ahok tidak fokus pada subtansi materi sehingga mengabaikan etika lembaga peradilan.
MUI meminta proses persidangan Ahok diawasi pascapemeriksaan Ma'ruf Amin sebagai saksi. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia meminta sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama diawasi oleh Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung. Pengawasan diminta dilakukan pascapemeriksaan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi di sidang.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, KY diminta untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu. Sementara MA dan kejaksaan diharapkan bisa lebih mengintensifkan pengawasan agar persidangan sesuai dengan aturan.

Dalam pemeriksaan Ma'ruf sebagai saksi, Selasa (1/2) lalu, pengacara dinilai tidak fokus pada subtansi materi. Penasihat hukum malah menggali informasi dengan mengaitkan dengan hal yang tidak pantas.
"Tim pengacara cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," kata Zainut saat memberikan keterangan di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI menyesalkan adanya tindakan tersebut karena dinilai mengabaikan nilai, etika, dan lembaga peradilan.

Namun MUI belum memutuskan rencana menggugat hukum kepada Ahok, sapaan Basuki, dan tim kuasa hukumnya terkait perlakuan kepada Ma'ruf Amin. MUI masih mencermati dan memantau situasi.

"Kami masih ingin mendinginkan suasana dulu. Kami harus mencermati, melakukan pendalaman, berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk masalah ini. Tapi harus dipahami bersama, bahwa masalah ini bukan lagi perkara aduan. Saya kira tanpa harus kami adukan, sudah seharusnya pihak-pihak berwenang menindak lanjuti masalah ini," ujar Zainut.

Pada sidang Selasa (31/1), Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Komunikasi tersebut untuk membahas soal kunjungan Agus Yudhoyono ke PBNU dan penerbitan fatwa MUI.
Soal komunikasi SBY dan Ma'ruf ini, Ahok mengklaim punya bukti kuat. Ma'ruf membantah tudingan tersebut. Karena bantahan itu, sempat ada pernyataan dari Ahok bahwa akan ada proses hukum selanjutnya.

Pernyataan Ahok ini menyulut kecaman sejumlah pihak. Belakangan Ahok dan kuasa hukumnya membantah akan melaporkan Ma'ruf dan menyatakan permohonan maafnya. Ma'ruf pun mengaku sudah memaafkan Ahok.

Terkait permintaan maaf ini, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi, menyatakan permintaan maaf belum sepenuh hati.

"Kalau kami baca di media sosial, para ansor di berbagai daerah mengindikasikan bahwa permohonan maaf Pak Ahok itu masih belum sepenuhnya utuh," ujar Masduki.

Hal itu, menurut Masduki, dikarenakan masih banyaknya media massa maupun pihak-pihak tertentu yang masih berpihak kepada Ahok dan menyerang Ma'ruf Amin.

"Permintaan maaf itu harusnya dalam arti betul-betul insaf, berjanji tidak mengulangi lagi. Tapi kalau dari pemantauan kami di media sosial, terjadi semacam pementahan terhadap apa yang disampaikan oleh Pak Ahok," imbuhnya.


(sur/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER