PDIP Nilai Demokrat Berlebihan soal Angket Penyadapan SBY

M. Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 19:16 WIB
Masyarakat, menurut Pareira, sudah lelah dengan isu-isu yang tak jelas dasarnya. Sementara Fraksi Golkar mengaku belum mengetahui usulan soal hak angket itu.
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menilai usulan penggunaan hak angket yang diajukan Demokrat berlebihan. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Anderas Pareira menyatakan PDIP belum mengambil sikap atas usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pereira menyebut usulan penggunaan hak angket yang diajukan Demokrat berlebihan. "It is too much, isn't it?," kata Andreas saat dihubungi, Kamis (2/2).

Andreas menjelaskan, PDIP akan fokus pada persidangan untuk menegakkan kebenaran. Hal itu perlu dilakukan sehingga tidak bias kepada hal lain di luar isu pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat pun lelah dengan isu-isu yang sebenarnya tidak jelas juga dasarnya," kata Andreas.
Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan Fraksi Golkar belum mengetahui rencana atau usulan penggunaan hak angket itu. Belum lihat. Isinya apa dulu kalau hak angket," kata Kahar.

Hak Angket adalah hak anggota dewan untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bernegara.

"Hak angkat itu hal yang serius, jangan republik dibikin masalah. Ini harus ada pendapat partai yang jelas, jadi kami belum rapat tentang hak angket belum kami baca. Jadi nanti saja, kan belum sampai mau sidang ini," ujar Kahar.
Tak jauh berbeda, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan PKS akan mempertimbangkan lebih dulu. "PKS akan lihat-lihat dulu. Akan dipertimbangkan dulu bibit bebet bobotnya," kata Jazuli di kompleks DPR, Kamis (2/2).

Fraksi PPP dan Hanura sebelumnya telah menyatakan menolak usulan angket dari Fraksi Demokrat.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, dugaan penyadapan itu masuk ke ranah hukum sehingga harus diselesaikan dengan jalur hukum, bukan jalur politik melalui angket.

"PPP menolak wacana atau usulan hak angket soal kasus dugaan penyadapan tersebut. Isu penyadapan ini kan merupakan persoalan hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE," kata Arsul. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER