Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan belum menyiapkan skenario alternatif bagi calon gubernur DKI Jakarta yang diusungnya, jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan dibui dalam kasus dugaan penistaan agama. PDIP tetap yakin Ahok tidak bersalah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hendrawan Supratikno menyatakan, PDIP masih mengikuti proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah alternatif pada Pilkada DKI Jakarta.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Kami ikuti prosesnya,” ujar Hendrawan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hendrawan mendesak, majelis hakim bersikap independen dalam menilai kasus yang menjerat Ahok. Pasalnya, ia menilai, kasus Ahok sarat dengan unsur politis dan terkait dengan kepentingan kelompok tertentu.
“PDIP berharap proses ini murni pertimbangan hukum. Yang jadi masalah terjadi mobokrasi dan politik emosi,” ujarnya.
Hendrawan enggan berkomentar terkait kemungkinan penunjukkan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok. Ia hanya berkata, Pilkada DKI harus memberi keleluasaan masyarakat untuk menentukan pilihannya tanpa adanya intimidasi.
Saat ini Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Ia diduga menistakan agama dengan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 yang dimanfaatkan sebagai alat politik oleh kelompok tertentu.
Hari ini, Ahok menjalani sidang lanjutan kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia dijerat dengan pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
(pmg/pmg)