Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibuat KPK, Yasonna dan Ade akan dimintai keterangan untuk tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sugiharto menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal tahun 2017, KPK gencar memeriksa sejumlah politikus dan mantan pejabat ternama terkait dugaan korupsi e-KTP. Pada 19 Januari lalu, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka Sugiharto.
Namanya mencuat usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menuding Gamawan menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2012. Gamawan membantah tudingan Nazaruddin.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang juga pernah diminta bersaksi untuk tersangka Sugiharto, 11 Janauri lalu.
Ketua DPR Setya Novanto termasuk salah satu pejabat yang pernah mendapat giliran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Saat kasus bergulir, Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar di parlemen.
Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. (rdk)