AHTS merupakan kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Pengadaan yang dipersoalkan tersebut bernilai US$28,4 juta dan masuk dalam perencanaan perusahaan minyak pelat merah itu pada periode 2012 hingga 2014.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Bambang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah penyidikan karena kami sudah terima bahan-bahannya. Kami sedang koordinasi, jadi semuanya terukur, tidak ada mencari-cari. Saksi-saksi sudah diperiksa," kata Prasetyo.
Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, mengungkapkan alasan pencopotan dipicu oleh masalah kepemimpinan keduanya dalam menahkodai perusahaan minyak di Indonesia ini. Sayangnya, Gatot tak merinci masalah kepemimpinan apa yang dimaksud.
"Pertamina kedepan tanggung jawabnya luar biasa. Pertamina tugasnya strategis karenanya management harus solid dan internal yang ada perlu ada penyegaran," tutur Gatot.
(abm)