Menurut Data Monitoring ICJR sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh memutuskan sekitar 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Dan sepanjang 2016, terdapat sekitar 339 terpidana dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.
Dari total eksekusi 2016, sekitar 37 perempuan telah dicambuk. “Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran pers yang diterima Minggu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hukuman cambuk dianggap melanggar Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT). Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya konvensi hak-hak sipil dan politik maupun konvensi melawan penyiksaan.
Pada 2014 Kementerian Dalam Negeri pernah mengirimkan catatan kepada Pemerintah dan DPRD Aceh terkait Qanun Jinayat. Hasil kajian Kementerian Dalam Negeri ketika itu menyebutkan hukum acara jinayat bertentangan dengan KUHP, peradilan militer, undang-undang kepolisian maupun undang-undang tentang pemerintahan Aceh.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan di antara komitmen pemerintah kota terkait penegakan syariat Islam," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak pada pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk di Masjid Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis lalu seperti dikutip dari Antara.
Hasanudin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut bukalah hukuman yang menyiksa, tetapi merupakan pembelajaran bagi semua orang untuk tidak melanggar syariat Islam.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai tersebut bukanlah untuk menertawakan terhukum. Akan tetapi sebagai pelajaran bagi semua bahwa setiap perbuatan ada konsekuensinya.
Lihat juga:Qanun Jinayat Aceh Digugat ke MA |
(yul)