Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan hingga kini sedang berjalan, tanpa merinci waktu pemeriksaan.
“Yang dimaksud sama seperti ketika melakukan penyelidikan terhadap yang pernah ditangani ketika penistaan agama Pak Basuki,” kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penistaan agama Megawati dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. LSM ini menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Laporan itu diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim. Baharuzaman mengantongi bukti lapor dengan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim yang ia peroleh berdasarkan laporan polisi nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
LSM itu melaporkan Megawati terkait pidatonya saat ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ke-44 beberapa waktu lalu. Politikus PDIP Junimart Girsang sebelumnya memastikan, tidak akan tinggal diam sang ketua umum dilaporkan ke polisi.
"Kami akan bersikap tegas. Jika laporan itu tidak ada bukti dan fakta, kami akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan mereka (pelapor)," kata Junimart, 24 Januari lalu. (rdk)